KONSELING PERKAWINAN 

Konseling perkawinan merupakan psikoterapi yang berhubungan dengan masalah antar pribadi (interpersonal), yang berfokus pada ikhwal perkawinan. Konselor perkawinan ini terjadi antara konselor dan konseli. Tujuan konseling perkawinan tidak hanya sekedar memberi nasihat, tetapi menjadi perantara dalam proses pertumbuhan dalam diri konseli sendiri.

Konseling perkawinan memiliki beberapa teknis, dari wawancara, melihat sisi sikap konseli dan melakukan home visit. Syarat menjadi konselor perkawinan yaitu: berkelakuan baik dalam kehidupan keluarga, menyimpan rahasia orang yang memiliki kepentingan, mendapatkan legalitas ijazah dan sudah mendapatkan pelatihan konselor sesuai bidang.

Selain itu, dijelaskan bahwa terdapat klasifikasi masalah yang dilayani dalam konseling perkawinan, sarana dan prasana yang memadai untuk menunjang konseling perkawinan hingga materi konseling yang akan diberikan kepada konseli berdasarkan rujukan yang relevan.

Sasaran konseling perkawinan ini adalah : (1) Klien pasangan dan orang perorang, (2) Pasangan calon pengantin, (3) Hakekat perkawinan dan keluarga, (4) Remaja usia nikah, (5) Perkawinan yang berhasil dan perkawinan yang gagal serta akibatnya, (6) Pasangan dalam konflik perkawinan. Selanjutnya dalam buku ini akan dijelaskan tahapan dalam administrasi konseling perkawinan beserta dengan sistem pelaporan.