(K3) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA
Penerbit | : UNIPMA Press |
ISBN | : 978-602-52238-9-1 |
Jumlah Halaman | : x + 110 |
Bahasa | : Indonesia |
Pembangunan sektor industri saat ini merupakan salah satu andalan dalam pembangunan nasional Indonesia yang berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan dan pemerataan pembangunan. Dalam perwujudannya negara ini sedang memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka Era Industrialisasi. Proses Industrialisasi maju ditandai dengan mekanisme elektrifikasi dan modernisasi.
Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya semakin meningkat. Hal ini memudahkan proses produksi di lingkungan dan dapat pula menambah jumlah dan ragam sumber bahaya di tempat kerja. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja merupakan perlindungan untuk tenaga kerja dan aset produksi. Hal ini bertujuan untuk :
1. Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
2. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
3. Proses produksi berjalan lancar
Mengingat kegiatan sektor industri tidak terlepas dengan penggunaan teknologi maju yang dapat berdampak terhadap keselamatan dan kesehatan kerja terutama masalah penyakit akibat kerja. Selain itu masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepencegahan penyakit akibat kerja, hal ini disebabkan karena kurangnya perhatian, waktu dan memerlukan biaya yang tinggi. Dari pihak pekerja sendiri di samping pengertian dan pengetahuan masih terbatas, ada sebagian dari mereka masih segan menggunakan alat pelindung atau mematuhi aturan yang sebenarnya. Oleh karena itu masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri tetapi harus dilakukan secara terpadu yang melibatkan berbagai pihak baik pemerintah, perusahaan, tenaga kerja serta organisasi lainnya.
Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Agar terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3, maka perlu adanya suatu pola yang baku tentang keselamatan dan kesehatan kerja itu sendiri. Modul ini disusun sebagai materi pengantar K3 agar lebih memudahkan untuk mempelajari lebih jauh tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Madiun, Agustus 2018
Penulis,
(kwu_pe)